Beranda | Artikel
Memisahkan Tempat Tidur Anak
Rabu, 19 Desember 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Abdullah Zaen

Memisahkan Tempat Tidur Anak adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan tentang cara mendidik anak secara Islami (fiqih pendidikan anak). Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. pada 27 Dzul Hijjah 1438 H / 18 September 2017 M.

Download mp3 kajian sebelumnya: Mengajarkan Anak Untuk Menutup Aurat

Kajian Tentang Memisahkan Tempat Tidur Anak

Diantara hal yang bisa dipraktekkan oleh para orang tua dalam rangka memberikan pendidikan seksual kepada anaknya adalah memisahkan tempat tidur anak. Kapan? Bagaimana teknisnya? Dan kenapa harus dipisahkan? Akan kita bahas insyaAllah.

Tapi sebelumnya kalau kita membaca berita yang disajikan dimedia. Entah itu media cetak ataupun media elektronik tentang tingkah-polah manusia, maka kita akan geleng-geleng kepala, kita akan prihatin, kita akan sedih dan kita takut dengan banyaknya kerusakan yang tersebar di muka bumi. Salah satunya adalah adanya hubungan seksual antara saudara dengan saudari kandung, kakak dengan adik, adik dengan kakak, bahkan ibu dengan anak, dan bapak dengan anak.

Kenapa perilaku menjijikkan tersebut bisa terjadi? Antara saudara sekandung bahkan antara ibu dengan anak. Bisa jadi kejadian-kejadian tersebut adalah karena tidak dipraktekkannya adab dan etika yang sudah dijelaskan didalam agama kita. Salah satunya adalah adab tidur.

Jadi dalam agama kita, sampai tidur pun juga diajarkan adabnya. Inilah yang sulit ditemukan didalam ajaran-ajaran agama yang lainnya. Didalam agama kita, sampai mau tidur pun dijelaskan adabnya. Mulai dari apa yang dibaca sebelum tidur, apa yang dibaca setelah bangun tidur? Kemudian bagaimana posisi yang dianjurkan ketika tidur? Lantas apa yang seyogyanya dilakukan sebelum tidur selain apa yang dibaca? Bahkan ketika bangun tiba-tiba dimalam hari apa yang seharusnya dan sebaiknya dibaca? Itu semua sudah dijelaskan didalam agama kita. Termasuk etika yang dijelaskan didalam agama kita adalah memisahkan tempat tidur anak.

Memisahkan tempat tidur anak ini salah satu etika yang amat disayangkan kurang diperhatikan oleh para orang tua termasuk juga anak-anak. Sehingga terjadilah perilaku-perilaku menyimpang yang kemudian pemicunya ternyata adalah kurang diperhatikannya etika ini.

Kapan anak itu dipisahkan tempat tidurnya? Anak dipisahkan tempat tidurnya ketika usia sudah 7 tahun. Kira-kira kelas 1 atau kelas 2 SD. Jadi, ketika anak sudah usia 7 tahun sudah dianjurkan untuk dipisah. Apalagi kalau misalnya usianya sudah 10 tahun. Apalagi kalau sudah kuliah.

Jadi sejak usia 7 tahun, itu sudah dilatih untuk dipisah. Ketika masuk usia 10 tahun, itu sudah tegas harus dipisah. Mirip seperti masalah shalat.

Dipisah dari Siapa?

Pertama, dipisah antara saudara laki-laki dengan saudara laki-laki. Termasuk dipisah antara saudari perempuan saudari perempuan kandungnya. Contoh, misalnya punya anak kakak adik, dua-duanya laki-laki. Ketika sudah usia 7 tahun, harus dipisah. Atau punya anak kakak adik, kakaknya perempuan adiknya perempuan, ini juga harus dipisah. Apalagi kalau misalnya kakaknya perempuan adiknya laki-laki atau sebaliknya, juga harus dipisah .

Jadi pemisahan itu antara kakak adik laki-laki dengan laki-laki atau kakak adik perempuan dengan perempuan. Apalagi kakak adik laki-laki dengan perempuan. Termasuk juga para ulama kita menjelaskan bahwa tempat tidurnya dipisahkan dari bapak dan ibunya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahlah anak-anakmu untuk mendirikan shalat ketika mereka telah berumur tujuh tahun, dan pukullah bila enggan mendirikan shalat ketika telah berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud)

Pada tahun 7 tahun ini awal-awal yang sifatnya anjuran, sebelumnya juga sudah boleh sebagaimana yang pernah kita sampaikan dahulu. Maka dari itu Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah beliau menjelaskan dengan hadits ini para Imam kita menjelaskan wajib memisahkan antara laki-laki dan perempuan sehingga tidak dibolehkan anak laki-laki dan anak perempuan berkumpul disatu tempat tidur.

Dan terjadinya perbuatan zina antara saudara kandung dengan saudari kandung, salah satu pemicunya adalah karena dibiarkan tidur bersama. Ketika anak sudah sampai usia 10 tahun, walaupun belum baligh, kecenderungan dia kepada lawan jenisnya itu sudah semakin kuat. Apalagi kalau sudah baligh, akan semakin kuat lagi. Terlebih lagi dizaman kita ini, zaman tontonan jelek mudah diakses oleh anak kecil sekalipun. Zaman sekarang, hanya bermodalkan handphone dengan dilengkapi fasilitas internet, hal-hal jelek, tayangan-tayangan yang membangkitkan birahi seksual, itu mudah sekali didapatkan oleh anak-anak kita, naudzubillahimindzalik.

Kalau misalnya dia mendapatkan tontonan seperti itu, kemudian ternyata dia tidur dengan saudarinya, dengan kakak perempuannya atau adik perempuannya. Dan biasanya orang tidur itu bajunya tidak rapat. Ketika anak laki-laki dibiarkan tidur satu tempat bahkan satu kasur dengan kakaknya yang perempuan atau adiknya yang perempuan, maka terjadilah apa yang terjadi. Berupa bangkitnya syahwat saat melihat aurat kakaknya sendiri atau adiknya sendiri terbuka. Maka waspadalah!

Apa yang diajarkan didalam agama kita ini bukan dalam rangka untuk mempersulit atau merepotkan orang tua, bukan. Tapi dalam rangka untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan supaya tidak terjadi. Kapan hubungan seksual bebas itu terjadi? Yaitu ketika tidak dipraktekkan ajaran Islam didalam kehidupan kita. Maka kita sebagai orang tua, tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi. Nanti kalau sudah terjadi baru dicari kambing hitamnya. Kenapa kita tidak melihat diri kita? Ini gara-gara saya yang kurang mengetahui etika Islam dalam tidur dan saya yang kurang memperhatikan dan mempraktekkan itu didalam diri saya dan diri anak-anak saya. Termasuk juga antara anak dengan ibunya sendiri.

Ketika Ibu tidur, mungkin biasa pakai baju daster atau mungkin baju tidur biasa. Lalu mungkin ketika tidur tersingkap dan tidak sadar kalau itu tersingkap. Sedangkan anaknya yang usianya sudah 7 tahun atau bahkan 10 tahun dibiarkan tidur bersama, ini berbahaya. Kalau masih usia dia minum ASI tidak masalah boleh tidur sama ibunya tidak mengapa.

Kenapa usia 7 atau 10 tahun?

Karena usia itu sudah mulai paham tentang bagian-bagian tubuh lawan jenisnya yang mengundang syahwat. Bayi umur 1 tahun ketika melihat payudara ibunya, akan berbeda dengan anak 10 tahun yang melihat payudara ibunya. Karena semakin tinggi usia seorang anak, kecenderungan seksual dia semakin besar.

Teknis memisahkan anak

Teknisnya bagaimana Ustadz? Apakah harus dipisah kamar atau cukup pisah ranjang atau boleh satu kasur tapi tidak dempetan?

Kalau bisa, yang paling baik dan yang paling aman adalah pisah kamar. Jadi betul-betul berbeda kamar. Apalagi kalau anak laki-laki dengan anak perempuan. Ini kalau mampu, karena kondisi ekonomi satu orang dengan orang yang lain berbeda-beda. Tapi sebenarnya bisa disiasati karena sekalipun satu kamar bisa diberi sekat.

Saya ingat sekali dulu, masyaAllah saya baru faham sekarang-sekarang ini. Bagaimana dahulu bapak kami, Allahu Yarham, Ustadz Zaini Muhayat rahimahullahu ta’ala. Saya lupa saat SD kelas berapa, kok tahu-tahu ada tukang datang kerumah kemudian disuruh oleh bapak untuk membuat apa sekat dikamar kami yang sempit untuk memisahkan antara saya dengan kakak perempuan saya.

Khusus untuk kakak perempuan saya, kamarnya ada pintunya dan bisa dikunci dari dalam. Sedangkan saya yang penting sudah disekat. Satu kamar tapi sudah disekat. Itu untuk menyiasati kekurang ruangan didalam rumah. Sekarang saya lagi bicara tentang orang yang mampu dan rumahnya luas. Maka dari itu salah satu poin yang akan mendatangkan kebahagiaan kata Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah rumah yang luas.

Jadi kalau misalnya memang mempunyai biaya atau kemampuan, yang penting rumah itu bukan mewahnya. Kalau memang ada dana dan tanahnya ada, buat rumah yang luas, yang lapang. Karena kelapangan rumah itu mempengaruhi juga kelapangan hati. Tentunya bukan hanya itu faktornya. Faktor utamanya adalah bagaimana keimanan penghuni penduduk rumah itu. Itu sangat menentukan.

Jadi kalau memang tanahnya ada, buat yang luas. Kalau bisa dibuat beberapa kamar.

Apa solusi yang lainnya jika kamarnya terbatas? Simak penjelasannya pada menit ke-23:43

Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Memisahkan Tempat Tidur Anak


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/45490-memisahkan-tempat-tidur-anak/